Salin Artikel

KPK Minta Kemenkes Perhatikan 4 Hal untuk Cegah Korupsi Alkes

Pertama, percepatan implementasi e-catalogue dalam pengadaan alat kesehatan. Menurut Pahala, implementasi e-catalogue alat kesehatan sejak 2013 belum berjalan efektif.

"Kita rasa tidak ada yang berubah dari kasus-kasus yang ada dan kalau kita teliti ternyata karena di e-catalogue untuk alat kesehatan ini berjalan sangat lambat, hanya sedikit. Itu hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di katalog, jadi 65 persen masih di lelang biasa," papar Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Selain itu hanya 7 persen penyedia alat kesehatan yang masuk di dalam katalog. Sementara sisanya mengikuti proses lelang biasa di berbagai daerah.

Pahala menjelaskan, penyedia alat kesehatan pada umumnya menginginkan pengadaan dilakukan melalui e-catalogue tersebut. Sebab, mereka seringkali harus memberikan sesuatu berupa uang atau hadiah kepada oknum tertentu.

"Menurut pengakuan mereka, jarang sekali yang pengadaannya enggak harus kasih ini itu," ungkapnya.

Kedua, kata Pahala, KPK masih melihat adanya pemborosan pengadaan alat kesehatan yang cenderung tidak sesuai spesifikasinya, jumlahnya hingga operatornya.

KPK mendorong Kemenkes merevisi Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

"Di situ kita minta di-detailkan sehingga daerah tahu pasti apa yang dibutuhkan spesifikasinya, jumlahnya berapa, serta kelengkapan apa yang dibutuhkan untuk ke alat kesehatan itu," kata dia.

Ketiga, KPK menyoroti sedikitnya produk alat kesehatan yang diawasi, baik sebelum dan sesudah beredar. Hal itu disebabkan, minimnya sumber daya manusia (SDM) yang melakukan pengawasan.

"Kita sarankan perbaikan di tingkat kementerian dan balai itu untuk lebih mengefektifkan pengawasan alat kesehatan," papar Pahala.

Keempat, perbaikan atau penyelesaian beberapa regulasi terkait alat kesehatan, salah satunya Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Hal itu juga guna menekan kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kita pikir penting karena ini menjadi rujukan juga untuk JKN. Harus jelas dulu standarnya, nah itu PNPK itulah standarnya, kalau disebut harus A,B,C,D dilakukan, di luar itu mungkin kita bisa kategorikan sebagai kecurangan," ungkap Pahala.

Kemenkes akan perbaiki

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengakui implementasi e-catalogue alat kesehatan masih banyak hambatan. Namun, ia berjanji akan terus memperbaiki tata kelola pengadaan alat kesehatan bersama KPK.

"Kami sudah mempunyai pengalaman untuk e-catalogue dari obat-obatan yang sekarang sudah memang berjalan, jauh lebih baik. Sehingga memang juga pengaturan-pengaturan termasuk pembelian alat kesehatan Ini harus diatur dengan sebaik-baiknya," kata Nila.

"Kami sudah mempersiapkannya yang akan berlaku nanti di tahun 2020. Kita akan melakukan berapa uji coba atau lebih awal lagi tadi baik untuk obat maupun untuk beberapa alat kesehatan yang kira-kira bisa kita lakukan atau uji coba," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/16/14522331/kpk-minta-kemenkes-perhatikan-4-hal-untuk-cegah-korupsi-alkes

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke