JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengkritik pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan oleh Kepolisian RI (Polri).
"Pembentukan tim gabungan terkesan hanya untuk menyiapkan jawaban saat debat capres," ujar Yati saat ditemui di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan Bertugas Selama 6 Bulan
Ia menilai, pembentukan tim gabungan sarat dengan kepentingan politik sebab tim tersebut dibentuk menjelang debat Pilpres 2019.
Sementara, desakan dari masyarakat sipil untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen sudah sejak lama digaungkan.
Yati juga mengkritik komposisi anggota tim yang lebih banyak didominasi oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tim gabungan terdiri dari 65 orang.
Sebanyak 53 orang berasal dari Polri, dua orang pakar, satu akademisi, satu orang dari unsur organisasi masyarakat sipil, satu orang Komisioner Kompolnas, dua orang mantan Komisioner Komnas HAM dan lima orang dari unsur KPK.
Baca juga: Teror terhadap KPK, Novel Baswedan Minta Presiden Bentuk TGPF
Menurut Yati, jika melihat dari komposisi anggota, tim gabungan tersebut tidak memenuhi harapan masyarakat sipil terkait aspek independensi.
"Soal independensi juga tidak memenuhi ekspektasi masyarakat sipil. Anggotanya secara komposisi juga kan 'dari kita untuk kita kepada kita'. Hendardi dan Hermawan Sulistyo itu kan penasihat Kapolri ada juga dari Kompolnas," kata Yati.
Baca juga: Novel Baswedan: Semoga Presiden Mau Mendesak Polri Ungkap Teror ke KPK
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.
Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.