Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jaksa Agung soal Kasus HAM di Kejagung yang Disebut Tak Ada Kemajuan

Kompas.com - 11/01/2019, 15:11 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung masih meneliti 9 berkas kasus kejahatan HAM di masa lalu yang dikirimkan Komnas HAM pada 27 Desember 2018.

Sembilan berkas itu harus dilengkapi, baik dari sisi formil dan materiil. Jika dua aspek itu terpenuhi, Kejaksaan baru bisa menaikkannya ke tahap penyidikan.

Hal itu dikatakan Prasetyo merespons pernyataan Komnas HAM terkait pengusutan kasus pelanggaran berat HAM yang secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan.

“Sekarang masih proses prapenuntutan berkas yang dikirim penyelidik (Komnas HAM) diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), nanti disimpulkan sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap diterbitkan P21, kalau belum dikembalikan dengan petunjuk,” ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selaran, Jumat(11/1/2019).

Baca juga: Penyelidikan di Komnas HAM Selesai, Kejagung Harus Lanjutkan Penyidikan 9 Kasus HAM Masa Lalu

Prasetyo mengatakan, Kejaksaan meminta 9 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu itu dilengkapi oleh Komnas HAM, baik dari bukti maupun keterangan saksi.

Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang disampaikan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung adalah:

  • Peristiwa 1965/1966
  • Peristiwa Talangsari Lampung 1998
  • Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  • Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
  • Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  • Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  • Peristiwa Wasior dan Wamena
  • Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh
  • Peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Prasetyo mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan hanya menjadi tanggung jawab salah satu pihak dan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kejaksaan.

“Kasus pelanggaran HAM berat bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak, bukan hanya kejaksaan saja, bukan hanya Komnas HAM sendiri juga, bukan hanya pemerintah. Ada juga DPR, khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu ini nggak bisa diselesaikan oleh jaksa sendiri,” ujar Prasetyo.

Baca juga: Politisi Demokrat: Presiden Jokowi Gagal Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

“Sudah saya katakan ada keterkaitan antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan muaranya ke persidangan. Kalau memang memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan yudisial,” lanjut dia.

Kejaksaan juga tak ingin penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berlarut-larut.

“Penyelidikan berawal sejak tahun 2007 sampai sekarang. Kita juga tidak mau melimpahkan perkara tanpa dibekali keyakinan dan bukti-bukti yang kuat, karena hasilnya kalau tetap dipaksakan tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada November 2018 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Namun, tujuh dari sembilan berkas itu tak ada kemajuan apapun dari hasil penyelidikan Kejagung itu.

“Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan,” ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com