Salin Artikel

Tanggapan Jaksa Agung soal Kasus HAM di Kejagung yang Disebut Tak Ada Kemajuan

Sembilan berkas itu harus dilengkapi, baik dari sisi formil dan materiil. Jika dua aspek itu terpenuhi, Kejaksaan baru bisa menaikkannya ke tahap penyidikan.

Hal itu dikatakan Prasetyo merespons pernyataan Komnas HAM terkait pengusutan kasus pelanggaran berat HAM yang secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan.

“Sekarang masih proses prapenuntutan berkas yang dikirim penyelidik (Komnas HAM) diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), nanti disimpulkan sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap diterbitkan P21, kalau belum dikembalikan dengan petunjuk,” ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selaran, Jumat(11/1/2019).

Prasetyo mengatakan, Kejaksaan meminta 9 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu itu dilengkapi oleh Komnas HAM, baik dari bukti maupun keterangan saksi.

Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang disampaikan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung adalah:

  • Peristiwa 1965/1966
  • Peristiwa Talangsari Lampung 1998
  • Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  • Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
  • Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  • Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  • Peristiwa Wasior dan Wamena
  • Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh
  • Peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Prasetyo mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan hanya menjadi tanggung jawab salah satu pihak dan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kejaksaan.

“Kasus pelanggaran HAM berat bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak, bukan hanya kejaksaan saja, bukan hanya Komnas HAM sendiri juga, bukan hanya pemerintah. Ada juga DPR, khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu ini nggak bisa diselesaikan oleh jaksa sendiri,” ujar Prasetyo.

“Sudah saya katakan ada keterkaitan antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan muaranya ke persidangan. Kalau memang memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan yudisial,” lanjut dia.

Kejaksaan juga tak ingin penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berlarut-larut.

“Penyelidikan berawal sejak tahun 2007 sampai sekarang. Kita juga tidak mau melimpahkan perkara tanpa dibekali keyakinan dan bukti-bukti yang kuat, karena hasilnya kalau tetap dipaksakan tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada November 2018 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Namun, tujuh dari sembilan berkas itu tak ada kemajuan apapun dari hasil penyelidikan Kejagung itu.

“Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan,” ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/15113881/tanggapan-jaksa-agung-soal-kasus-ham-di-kejagung-yang-disebut-tak-ada

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke