Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta Pengacara Hartono Tunjukkan Bukti jika Ada Penangkapan di Singapura

Kompas.com - 07/01/2019, 16:15 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, aparat Kepolisian tak bisa melakukan penangkapan di Singapura.

Sebelumnya, ia telah membantah informasi yang menyebutkan bahwa dua oknum petugas dari Kepolisian Daerah Bali dilaporkan telah memasuki wilayah Singapura pada November 2018 dan melakukan upaya penangkapan tanpa izin pemerintah setempat.

Dedi mengatakan, aparat kepolisian tidak bisa melakukan langkah-langkah penegakan hukum di luar yuridiksi Indonesia.

"Saya tegaskan bahwa tidak mungkin kami dari penyidik Polda Bali melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang di luar otoritas yuridiksi Indonesia. Singapura pun memiliki otoritas sangat kuat terhadap kedaulatan hukum di negeranya, dan tidak mungkin dicampuri oleh negara lain," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Informasi ini berawal dari pemberitaan Asia Sentinel pada Rabu (2/1/2019) yang menyebutkan telah melakukan upaya penangkapan tanpa izin Pemerintah Singapura.

Baca juga: Polri Bantah Anggota Polda Bali Lakukan Penangkapan Tanpa Izin di Singapura

Upaya penangkapan itu disebut dilakukan terhadap Hartono yang tengah terlibat perselisihan hukum dengan seorang taipan berpengaruh di Indonesia.

Menurut laporan Asia Sentinel, mengutip pernyataan pers dari kantor pengacaranya, Hartono, yang sedang berada di Singapura untuk mendapatkan perawatan medis, dihampiri oleh dua petugas polisi Indonesia saat sedang dibius di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Setelah upaya pertama tidak berhasil, kedua polisi yang mengenakan pakaian sipil tersebut kembali menemui Hartono pada sore harinya dan mengawalnya ke sebuah pusat perbelanjaan untuk berusaha membawanya kembali ke Bali.

Upaya penangkapan ketiga dilakukan kembali dengan menemui Hartono di apartemennya di Singapura dan memintanya menandatangani surat "pernyataan polisi", yang dia tolak.

Menurut pihak pengacara, semua upaya penangkapan ini terekam kamera pengawas.

Mengenai hal ini, Dedi meminta pengacara Hartono untuk membuktikan informasi akan upaya penangkapan tanpa izin tersebut.

“Dari hasil konfirmasi saya, informasi tersebut (penangkapan tanpa izin di Singapura) tidak benar. Itu yang pertama, itu adalah versi dari pengacara. Pengacara silakan misalnya kalau itu anggota Polri, disebutkan namanya siapa? Pangkatnya apa? Kesatuannya di mana? Ada bukti fotonya atau tidak? Dilampirkan,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan, Hartono dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP dan 372 KUHP pada Februari 2018. Status DPO untuk Hartono diterbitkan pada 1 Desember 2019.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Penyidik Polda Bali, kata Dedi, masih mendalami kasus tersebut dan akan meminta konfirmasi kepada pengacara Hartono terkait kabar penangkapan tersebut.

Hartono sendiri telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Singapura dan kasus ini sedang dalam penyelidikan otoritas setempat setelah mendengarkan keterangan dari Hartono.

Selain itu, kantor pengacara Hartono, Eldan Law LLP, telah melayangkan surat keluhan resmi kepada Duta Besar Indonesia untuk Singapura pada 2 Desember 2019 dan mengajukan dilakukannya penyelidikan menyeluruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com