Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018, Daftar 29 OTT KPK Sepanjang 2018

Kompas.com - 18/12/2018, 12:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak sejak lembaga tersebut berdiri pada 2002.

Kepala daerah, penegak hukum, anggota Dewan, pejabat pajak, hingga kepala lapas satu per satu dicokok. Seperti menunggu giliran.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan pernah mengatakan, jika pihaknya memiliki tenaga yang cukup, KPK akan melakukan OTT setiap hari.

OTT terakhir kali digelar pada Rabu (12/12/2018). KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Irvan merupakan OTT ke-29 yang dilakukan oleh KPK sepanjang 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan kejahatan korupsi di Indonesia masih membutuhkan perhatian yang serius dari banyak pihak.

"Banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Kasus-kasus yang ditangani KPK menunjukkan korupsi masih terjadi dan jadi gejala di banyak institusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Berikut rangkuman Kompas.com terkait OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2018 ini;

1. Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar

Pada Rabu (12/12/2018) pagi, KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar di rumah dinasnya.

Ia bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka. Irvan diduga bersama tiga orang tersebut meminta, menerima, atau memotong dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

Diduga alokasi komisi untuk Irvan sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut.

2. Dua Hakim PN Jakarta Selatan

Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan menjadi tersangka seusai terjaring OTT pada Selasa (27/11/2018).

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Iswahyu dan Irwan diduga menerima suap melalui Ramadhan dari dua tersangka swasta selaku pihak yang beperkara di PN Jakarta Selatan.

Suap tersebut diduga untuk kepengurusan perkara perdata di pengadilan.

Awalnya, Arif dan Martin berencana memberikan uang Rp 2 miliar kepada dua hakim yang menangani perkara perdata tersebut. Namun, realisasi uang suap sebesar Rp 650 juta.

Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.

Sementara itu, sebanyak 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita KPK dalam OTT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com