JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penetapan jadwal sidang terhadap empat tersangka kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempatnya akan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/12/2018) mendatang.
Baca juga: Billy Sindoro Mengaku Dua Kali Bertemu Bupati Bekasi
"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di Pengadilan Tipikor di Bandung," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).
Dalam dakwaan, kata dia, KPK akan menguraikan peran dari para terdakwa terkait dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta. Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di dakwaan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Billy dan tiga tersangka lainnya diduga memberikan suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Di sisi lain, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Baca juga: Bos Lippo Billy Sindoro, Eks Koruptor yang Jadi Tersangka Korupsi Lagi
Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas Pemkab Bekasi sebagai tersangka.
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan senilai Rp 7 miliar.