Donny terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebesar Rp 3,6 miliar.
2. Taufik Rahman
Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018). Taufik juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Divonis 2 Tahun
Taufik terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Menurut jaksa, penyuapan itu dilakuan bersama-sama Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
3. Hasmun Hamzah
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hasmun juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Penyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara
Hasmun terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.