Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Jemaah Haji Khusus Diminta untuk Melunasi Ongkos Naik Haji

Kompas.com - 28/11/2018, 17:49 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial mengenai surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus untuk melunasi Ongkos Naik Haji (ONH) 2018.

Informasi ini tersebar di media sosial pada Selasa (27/11/2018).

Namun, Kementerian Agama sudah memberikan klarifikasi mengenai informasi itu.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pimpinan Asosiasi PIHK AMPHURI, HIMPUH, ASPHURINDO dan KESTHURI, serta pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Surat itu juga dilengkapi dengan kop surat yang bertuliskan Kementerian Agama RI dan juga tanggal pembuatan surat pada 27 November 2018.

Dalam surat edaran bernomor B-12060/DJ.II/Dt.II.IV.2/Hj.00/11/2018 juga menginformasikan bahwa seluruh calon jamaah haji khusus untuk segera melunasi biaya keberangkatan haji tahun 1440H/2019M.

Adapun pelunasan biaya keberangkatan haji ini dilakukan di beberapa bank yang telah ditunjuk dan disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain itu, surat edaran ini juga meminta Badan PIHK untuk secepatnya menyelesaikan administrasi calon jemaah haji yang masuk kuota dan jamaah haji cadangan.

Badan PIHK juga diminta untuk menghubungi Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, HM Arfi Hatim MAg di nomor telepon (021) 44527417 dan 08126849971.

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki menegaskan, surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus merupakan surat palsu atau hoaks.

"Kami mendapatkan informasi surat edaran palsu ini hari Selasa (27/11/2018) melalui medsos. Setelah itu kami klarifikasi," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/11/2018).

Sementara, ada seorang warganet yang bertanya mengenai perbedaan ciri surat edaran palsu dengan yang asli.

"Ada beberapa poin yang membedakan antara surat edaran asli dengan yang palsu, yakni dari sisi tata persuratan yang resmi berlaku, yang beredar formatnya salah," ujar Mastuki.

"Surat itu setelah dicek memang tidak diedarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)," tambah dia.

Ciri lain yang menunjukkan perbedaan, antara lain tidak adanya progres penyelenggaraan haji dan nomor kontak yang tertera bukan nomor asli.

Selain itu, Kemenag juga mengklarifikasi informasi yang tersebar ini melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, @kemenag_ri.

Dalam unggahan itu, dituliskan bahwa proses haji 2018 sudah selesai pada 24 Agustus 2018 lalu, namun dalam surat edaran disebutkan jika jemaah haji diminta melunasi ONH 2018.

Pihak Kemenag dalam caption-nya juga menuliskan, sampai hari ini belum ada daftar yang menyebutkan jemaah haji yang telah lunas administrasi.

Mastuki juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap edaran surat palsu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com