JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rudiantara mengatakan, DMI melarang masjid dijadikan tempat untuk menyampaikan pesan yang tujuannya politik praktis.
Rudiantara mengatakan, hal itu juga menjadi salah satu rekomendasi dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I DMI yang berlangsung di Hotel Sahid, Jakarta pada 23-25 November 2018.
"Merekomendasikan untuk melarang penggunaan. Ini tegas, ya. Melarang penggunaan masjid sebagai sarana politik praktis," kata Rudiantara saat ditemui seusai acara penutupan Rakernas I DMI di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Baca juga: Wapres Kalla Minta Pejabat Tinggi Pimpin Masjid di Kantor Pemerintahan
Ia mengatakan, undang-undang terkait seperti Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.
Rudiantara mengatakan, DMI secara khusus memasukan hal tersebut ke dalam rekomendasi Rakernas lantaran banyak masyarakat yang menanyakan.
Ia menambahkan, pertanyaan tersebut muncul karena saat ini telah masuk dalam masa kampanye Pemilu 2019.
"Karena ini kan banyak yang bertanya berkaitan dengan proses pesta demokrasi yang akan kita jalani bersama di Indonesia. Dan DMI senantiasa mendukung demokrasi yang aman, demokratis, yang tanpa hoaks. Jadi itu yang paling mendasar," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.