Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Pencalonan DPD, MK Tegaskan Putusannya Berlaku Sejak Dibacakan

Kompas.com - 22/11/2018, 21:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna memberi penegasan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memuat larangan anggota partai politik menjadi calon anggota DPD.

Penegasan itu disampaikan Palguna ke KPU dalam audiensi yang digelar pada Kamis (22/11/2018).

Menurut Palguna, putusan MK berlaku sejak pertama kali dibacakan. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dibacakan pada 23 Juli 2018.

Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD.

"Saya dalam audiensi ini, kami mendapatkan mandat dari 9 hakim konstitusi bahwa, ini penting ditegaskan, ini bukan pertemuan konsultasi, tapi ini adalah kunjungan audiensi, Mahkamah itu tidak memberikan pendapat di luar putusan," kata Palguna usai audiensi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: KPU Kirim Permohonan Audiensi ke MA soal Syarat Pencalonan DPD

"MK hanya berbicara lewat putusannya, dan putusan itu sudah diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018. Jadi sejak selesai diucapkan pada 23 Juli 2018 itulah, dia memiliki kekuatan mengikat," lanjut dia.

Menurut Palguna, MK tidak berwenang dalam memberikan tafsir apapun terhadap KPU.

Keputusan KPU soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kata Palguna, berada di tangan KPU.

MK hanya menandaskan, bahwa putusannya berlaku mengikat terhadap semua pihak.

Palguna juga enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 yang memuat larangan anggota partai politik sebagai caleg DPD.

Baca juga: Soal Syarat Anggota DPD, Ini Sikap MK yang Disampaikan ke KPU

Menurut dia, bukan kewenangan pihaknya untuk mengomentari putusan hukum lembaga peradilan hukum lain.

"Bukan saya enggak mau berkomentar soal MA, kami tidak boleh mengomentari lembaga lain. Saya berkomentar tentang MK saja, MK itu bekerja berdasarkan hukum acara," ujar Palguna.

Dalam audiensi antara MK dan KPU, hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

Audiensi berlangsung secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam, pukul 16.00-17.00 WIB.

KPU meminta audiensi dengan MK, lantaran mengalami dilema dalam mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com