JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk beraudiensi.
Audiensi itu terkait putusan MA nomor 65 P/HUM/2018 tentang gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018. Peraturan tersebut memuat soal larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Permohonan audiensi dikirimkan KPU melalui surat. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari MA.
"Kita akan tetap berkomunikasi dengan Mahkamah Agung untuk minta waktu beraudiensi, terkait hal yang sama (dengan audiensi MK)," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai melakukan audiensi dengan Hakim I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Baca juga: Komisioner: KPU Tak Bisa Dipaksa soal Putusan OSO
Audiensi digelar supaya KPU memiliki perspektif yang lebih utuh terkait putusan-putusan tentang syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan MA, MK, dan baru-baru ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sehingga, nantinya, dalam langkah yang diambil soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD, KPU punya dasar hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi KPU, masukan dari MK dan pihak-pihak lainnya, termasuk dari ahli hukum, akan dijadikan pijakan untuk mengambil keputusan.
Rencananya, KPU menggelar rapat pleno Senin (26/11/2018) dengan berbekal masukan dari berbagai pihak.
KPU berharap, sebelum rapat pleno digelar, masih punya cukup waktu untuk beraudiensi dengan MA.
Namun demikian, KPU juga menyadari bahwa mereka punya waktu terbatas untuk menentukan nasib OSO sebagai calon anggota DPD yang saat ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kita lihat perkembangan, karena kita juga diminta utk melaksanakan putusan itu dengan cepat," kata Ketua KPU Arief Budiman yang juga hadir dalam audiensi.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Baca juga: KPU Tunggu Salinan Putusan PTUN soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.