Salin Artikel

Soal Syarat Pencalonan DPD, MK Tegaskan Putusannya Berlaku Sejak Dibacakan

Penegasan itu disampaikan Palguna ke KPU dalam audiensi yang digelar pada Kamis (22/11/2018).

Menurut Palguna, putusan MK berlaku sejak pertama kali dibacakan. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dibacakan pada 23 Juli 2018.

Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD.

"Saya dalam audiensi ini, kami mendapatkan mandat dari 9 hakim konstitusi bahwa, ini penting ditegaskan, ini bukan pertemuan konsultasi, tapi ini adalah kunjungan audiensi, Mahkamah itu tidak memberikan pendapat di luar putusan," kata Palguna usai audiensi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"MK hanya berbicara lewat putusannya, dan putusan itu sudah diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018. Jadi sejak selesai diucapkan pada 23 Juli 2018 itulah, dia memiliki kekuatan mengikat," lanjut dia.

Menurut Palguna, MK tidak berwenang dalam memberikan tafsir apapun terhadap KPU.

Keputusan KPU soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kata Palguna, berada di tangan KPU.

MK hanya menandaskan, bahwa putusannya berlaku mengikat terhadap semua pihak.

Palguna juga enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 yang memuat larangan anggota partai politik sebagai caleg DPD.

Menurut dia, bukan kewenangan pihaknya untuk mengomentari putusan hukum lembaga peradilan hukum lain.

"Bukan saya enggak mau berkomentar soal MA, kami tidak boleh mengomentari lembaga lain. Saya berkomentar tentang MK saja, MK itu bekerja berdasarkan hukum acara," ujar Palguna.

Dalam audiensi antara MK dan KPU, hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

Audiensi berlangsung secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam, pukul 16.00-17.00 WIB.

KPU meminta audiensi dengan MK, lantaran mengalami dilema dalam mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara, Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/21364751/soal-syarat-pencalonan-dpd-mk-tegaskan-putusannya-berlaku-sejak-dibacakan

Terkini Lainnya

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke