Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Pencalonan DPD, MK Tegaskan Putusannya Berlaku Sejak Dibacakan

Kompas.com - 22/11/2018, 21:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna memberi penegasan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memuat larangan anggota partai politik menjadi calon anggota DPD.

Penegasan itu disampaikan Palguna ke KPU dalam audiensi yang digelar pada Kamis (22/11/2018).

Menurut Palguna, putusan MK berlaku sejak pertama kali dibacakan. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dibacakan pada 23 Juli 2018.

Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD.

"Saya dalam audiensi ini, kami mendapatkan mandat dari 9 hakim konstitusi bahwa, ini penting ditegaskan, ini bukan pertemuan konsultasi, tapi ini adalah kunjungan audiensi, Mahkamah itu tidak memberikan pendapat di luar putusan," kata Palguna usai audiensi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: KPU Kirim Permohonan Audiensi ke MA soal Syarat Pencalonan DPD

"MK hanya berbicara lewat putusannya, dan putusan itu sudah diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018. Jadi sejak selesai diucapkan pada 23 Juli 2018 itulah, dia memiliki kekuatan mengikat," lanjut dia.

Menurut Palguna, MK tidak berwenang dalam memberikan tafsir apapun terhadap KPU.

Keputusan KPU soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kata Palguna, berada di tangan KPU.

MK hanya menandaskan, bahwa putusannya berlaku mengikat terhadap semua pihak.

Palguna juga enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 yang memuat larangan anggota partai politik sebagai caleg DPD.

Baca juga: Soal Syarat Anggota DPD, Ini Sikap MK yang Disampaikan ke KPU

Menurut dia, bukan kewenangan pihaknya untuk mengomentari putusan hukum lembaga peradilan hukum lain.

"Bukan saya enggak mau berkomentar soal MA, kami tidak boleh mengomentari lembaga lain. Saya berkomentar tentang MK saja, MK itu bekerja berdasarkan hukum acara," ujar Palguna.

Dalam audiensi antara MK dan KPU, hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

Audiensi berlangsung secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam, pukul 16.00-17.00 WIB.

KPU meminta audiensi dengan MK, lantaran mengalami dilema dalam mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com