JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna memberi penegasan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memuat larangan anggota partai politik menjadi calon anggota DPD.
Penegasan itu disampaikan Palguna ke KPU dalam audiensi yang digelar pada Kamis (22/11/2018).
Menurut Palguna, putusan MK berlaku sejak pertama kali dibacakan. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dibacakan pada 23 Juli 2018.
Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD.
"Saya dalam audiensi ini, kami mendapatkan mandat dari 9 hakim konstitusi bahwa, ini penting ditegaskan, ini bukan pertemuan konsultasi, tapi ini adalah kunjungan audiensi, Mahkamah itu tidak memberikan pendapat di luar putusan," kata Palguna usai audiensi di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: KPU Kirim Permohonan Audiensi ke MA soal Syarat Pencalonan DPD
"MK hanya berbicara lewat putusannya, dan putusan itu sudah diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018. Jadi sejak selesai diucapkan pada 23 Juli 2018 itulah, dia memiliki kekuatan mengikat," lanjut dia.
Menurut Palguna, MK tidak berwenang dalam memberikan tafsir apapun terhadap KPU.
Keputusan KPU soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kata Palguna, berada di tangan KPU.
MK hanya menandaskan, bahwa putusannya berlaku mengikat terhadap semua pihak.
Palguna juga enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 yang memuat larangan anggota partai politik sebagai caleg DPD.
Baca juga: Soal Syarat Anggota DPD, Ini Sikap MK yang Disampaikan ke KPU
Menurut dia, bukan kewenangan pihaknya untuk mengomentari putusan hukum lembaga peradilan hukum lain.
"Bukan saya enggak mau berkomentar soal MA, kami tidak boleh mengomentari lembaga lain. Saya berkomentar tentang MK saja, MK itu bekerja berdasarkan hukum acara," ujar Palguna.
Dalam audiensi antara MK dan KPU, hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.
Audiensi berlangsung secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam, pukul 16.00-17.00 WIB.
KPU meminta audiensi dengan MK, lantaran mengalami dilema dalam mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.