Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grace Tegaskan Partainya Ingin Adanya Produk Hukum yang Universal

Kompas.com - 19/11/2018, 20:29 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menegaskan partainya memperjuangkan produk hukum yang universal dan inklusif terhadap semua pihak di Indonesia.

Hal itu disampaikan Grace sebagai penjelasan terkait pidatonya saat peringatan ulang tahun keempat PSI di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018).

Saat itu, Grace mengatakan tidak akan pernah mendukung perda berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.

Padahal, mantan wartawan itu menjelaskan bahwa esensi dari pidatonya itu demi menjunjung keadilan dan kesetaraan di depan hukum.

Baca juga: Penyebar Hoaks Foto Syur Ketum PSI Minta Maaf

"Kalau dilihat keseluruhan dari isi pidato itu. Justru tujuan utama kita ingin agar ada keadilan di depan hukum," terangnya di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Grace memberi contoh terhadap peraturan daerah (perda) yang bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Ia menuturkan, berdasarkan data yang ia dapat dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 421 perda yang bersifat diskriminatif.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 333 perda merugikan perempuan karena ruang geraknya menjadi terbatas. Akibatnya, Grace menyebutkan, dapat menimbulkan kemiskinan dan mengganggu kesejahteraan.

Baca juga: Maarif Institute: Upaya Kriminalisasi Ketum PSI Terkait Perda Syariah Tak Tepat

"(Komnas Perempuan) menemukan 421 perda diskriminatif yang memang mayoritas mengatasanamakan agama, 333 dari 421 perda justru menyasar perempuan. Dari perbatasan aktifitas, pembatasan pakaian, dan pembatasan jam malam," terang dia.

Lanjut Grace, hal-hal sejenis itu yang ditolak oleh PSI. Partai yang dipimpinnya tersebut ingin agar produk hukum bersifat universal.

"Inilah yang kami nyatakan kami tidak akan dukung, karena buat saja produk hukum yang universal, bukan parsial," ungkapnya.

"Kalau melarang prostitusi, buat UU yang melarang perdagangan manusia, buat detail. Kan bisa universal dan tidak perlu mengatasanamakan agama tertentu," kata dia.

Grace menuturkan, produk hukum yang universal merupakan salah satu jalan untuk merajut kebersamaan dalam keberagaman di negara yang majemuk ini.

Sebelumnya, Grace dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018). Grace Natalie dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pelaporan itu atas perkataan Grace Natalie yang tidak akan pernah mendukung perda berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM.

Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com