JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Berkarya, Djoko Edhi Abdurrahman, dilaporkan Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan kampanye hitam.
JAPRI melaporkan Djoko terkait dugaan penghinaan terhadap pasangan capres cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Penghinaan tersebut dibuktikan dengan 3 kicauan Djoko tentang Jokowi-Ma'ruf di akun Twitter pribadinya.
"Di dalam kicauannya tersebut, Djoko Edhi Abdurrahman diduga melakukan kampanye hitam dengan cara melakukan penghinaan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Jokowi-Ma’ruf, sebagaimana telah kami laporkan kepada Bawaslu RI," kata Presidium Nasional JAPRI, Abdul Fakhridz Al Donggowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11/2018).
Kicauan Djoko tersebut, dalam pandangan pelapor, merusak reputasi pasangan calon nomor urut 01.
"Kita melihat dari kapasitas beliau sebagai politisi, kader, dan caleg Partai Berkarya yang juga partainya sebagai pendukung capres nomor 02, sementara yang dihina dan difitnah adalah Bapak Presiden RI dan Kiai Ma'ruf Amin adalah ulama besar yang juga sebagai capres dan cawapres nomor 01," ujar Abdul.
Menurut pelapor, tindakan Djoko itu telah mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, berintegritas, serta tanpa hoaks dan SARA.
Djoko dituding melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa 3 foto tangkapan layar kicauan Djoko.
Pelapor berharap, dengan melaporkan Djoko ke Bawaslu, pemilu dapat berlangsung dengan damai tanpa fitnah dan hoaks.
"Menang kalah adalah hal biasa dalam berdemokrasi, tapi pilihlah jalan kemenangan dengan jalan yang bermartabat dan terhormat tanpa hinaan, fitnah, atau hoaks," kata Abdul.