JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghasutan dan mengganggu ketertiban dalam kampanye.
Pihak yang melaporkan adalah seorang warga bernama Bonny Syahrizal, didampingi advokat Senopati 08.
Pelapor juga bagian dari Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) yang merupakan sayap Partai Gerindra.
Mereka melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu karena cawapres pendamping Joko Widodo itu menyebut kata budek dan buta untuk menarasikan orang yang tidak mendengar maupun melihat prestasi Jokowi sebagai presiden.
Baca juga: Tim Jokowi-Maruf: Satu Setengah Bulan Kampanye, Prabowo-Sandi Sudah 3 Kali Minta Maaf
Pelapor menilai, pernyataan Ma'ruf melanggar Pasal 280 juncto 521 ayat 1 butir c, d, dan e Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan-larangan dalam kegiatan kampanye Pemilu.
"Dengan ini melaporkan dugaan keras tindakan pelanggaran pidana pemilu Pasal 280 junto 521 ayat 1, butir c d dan e, sehubungan dengan pernyataan paslon wapres nomor urut 01, yaitu yang kita hormati dan kita memuliakan, Kiai Haji Ma'ruf Amin, di mana telah menimbulkan banyak kritikan dan protes keras yaitu tentang ucapannya soal budek atau tuli, buta atau tidak melihat," kata Bonny di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
"Kami duga Beliau melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat serta mengganggu ketertiban umum," lanjut dia.
Menurut pelapor, pernyataan Ma'ruf telah menghina penyandang disabilitas karena menjadikan keterbatasan mereka sebagai bahan pembanding atau ejekan dalam narasi politik.
Baca juga: Maruf: Setiap Hari Ada Deklarasi untuk Jokowi-Amin di Jawa Barat
Sementara itu, perwakilan Advokat Senopati 8, Zainal Abidin, mengatakan, laporan ini merupakan bentuk koreksi terhadap peserta pemilu agar selanjutnya bisa menggunakan diksi yang lebih baik untuk menarasikan sesuatu.
"Kenapa sih enggak pilih bahasa, pilihan kata yang enak, yang sejuk, yang damai. Kami anjurkan untuk berkampanye yang damai," ujar Zainal.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa 3 lembar print out berita dari media massa mengenai ucapan Ma'ruf dan video seorang penyandang disabilitas bernama Bambang Priyanto yang menyatakan kekecewaannya atas ucapan Ma'ruf.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menyebut kata budek dan buta untuk menarasikan orang yang tidak mendengar dan melihat prestasi Jokowi dalam pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikannya di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).