JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (15/11/2018), atas dugaan penghinaan terhadap golongan.
Pelapor adalah seorang tunanetra bernama Yogi Matsuni yang tergabung dalam Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia.
Ia menganggap ucapan Ma'ruf yang menyebut kata "budek" dan "buta" untuk menarasikan orang yang tidak mendengar maupun melihat prestasi Jokowi sebagai presiden, adalah penghinaan terhadap golongan disabilitas, yaitu tunanetra dan tunarungu.
Pernyataan cawapres pasangan Joko Widodo itu, menurut pelapor, merupakan bentuk merendahkan golongan tertentu.
Baca juga: Ketua TKD Jokowi-Maruf Jabar Minta Timses Hentikan Lapor Melapor
"Kami pada hari ini mendatangi Bawaslu dalam rangka melaporkan pasangan calon nomor urut 01 Pilpres, Bapak Ma'ruf Amin, terkait statement Beliau pada saat deklrasi Barisan Relawan Nusantara di Cempaka Putih, Jakpus, beberapa waktu lalu," kata Kuasa Hukum pelapor, Ahmar Ihsan Rangkuti di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
Pelapor menilai, tindakan Ma'ruf diskriminatif dan melanggar Pasal 280 ayat 1 butir c Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan-larangan dalam kegiatan kampanye Pemilu.
"Pelanggarannya diskriminasi terhadap kaum disabilitas. Iya kan di situ kan dilarang menghina golongan, seseorang, SARA dan sebagainya, kan gitu karna kita golongan disabilitas," ujar Yogi Matsuni.
Baca juga: Maruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Tim Kampanye
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa flashdisk berisi rekaman pidato dan print out berita dari media mengenai ucapan Ma'ruf yang menyebut kata budek dan buta.
Pelapor berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU.
Yogi Matsuni, mewakili kelompok penyandang disabilitas, juga berharap Ma'ruf meminta maaf atas pernyataannya.
"Tujuan kami melaporkan (Ma'ruf Amin) agar Bawaslu menindaklanjuti, baik akhirnya Bapak KH Ma'ruf Amin minta maaf terhadap disabilitas tunanetra dan tunarungu, wicara," kata Yogi.
Meski Ma'ruf telah mengklarifikasi pernyataannya, menurut Yogi, apa yang dilakukan telah menghina fisik kaum disabilitas.
"Pertama yang dimaksudkan dengan Pak Kiai Haji Ma'ruf itu ada (diksi) kecuali orang, berarti ada fisik. Sekali lagi (diksi) kecuali orang, berarti ada fisiknya. (Diksi) Kecuali orang buta dan telinganya budek, itu berarti kan ada orang, ada fisik," kata Yogi.
Baca juga: Tim Jokowi-Maruf: Satu Setengah Bulan Kampanye, Prabowo-Sandi Sudah 3 Kali Minta Maaf
Yogi menilai, tindakan cawapres pasangan Jokowi itu merupakan langkah mundur mengenai pandangan seorang elite terhadap kaum disabilitas.
Ia berharap, hal ini akan menjadi pembelajaran bagi para elite politik untuk menjaga ucapan mereka dan tidak mendiskriminasi atau menghina suatu golongan.
"Politisi siapa pun orangnya agar berucap dan berkata-kata harus menjaga lisannya tidak menyakiti karena selama ini kami memperjuangkan stigma masyarakat terhadap para penyandang disabilitas," kata dia.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menyebut kata budek dan buta untuk menarasikan orang yang tidak mendengar dan melihat prestasi Jokowi dalam pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikannya di Kantor relawan Barisan Nusantara di Rumah Relawan Barisan Nusantara, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.