Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disarankan Tak Ragu Rujuk Putusan MK soal Syarat Caleg DPD

Kompas.com - 15/11/2018, 19:26 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta KPU tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 soal pencalonan anggota DPD.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018.

Putusan itu menyatakan, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Menurut Lucius, putusan MK memiliki level yang sejajar dengan Undang-Undang.

“Undang-Undang harus menjadi acuan pertama dan utama. Dan karena putusan MK setara UU, maka KPU tak perlu ragu untuk tetap teguh mengacu pada Putusan MK sekalipun ada keputusan lain yang sifatnya lebih rendah dari itu yang berbeda,” ujar Lucius kepada Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Formappi: Tampak Lucu dan Aneh Ketika Seorang Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Lucius mengatakan, ketika ada putusan lembaga hukum yang saling bertentangan, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali ke aturan yang paling tinggi.

“Dalam hal ini adalah UU dan karena MK itu memutuskan norma terkait UU, maka keputusan MK adalah norma yang harus diikuti,” kata Lucius.

Lucius berpendapat, apa yang dilakukan oleh lembaga hukum terkait putusan yang membingungkan hanya akan menggerus wibawa lembaga itu sendiri.

“Biarkan perbedaan keputusan menjadi bahan refleksi penegak hukum,” kata Lucius.

Lucius menyarankan KPU tak hanya berkutat mengurusi masalah pencalonan anggota legislatif.

“Jika KPU harus terombang-ambing dan mengurusi masalah pencalonan lagi, maka tahapan pemilu menjadi kacau, dan KPU harus kembali ke awal lagi,” ujar dia.

Baca juga: Solusi Atasi Polemik Syarat Pencalonan Anggota DPD Versi Perludem

“Padahal kita sudah melangkah jauh ke tahapan lain sekarang ini,” lanjut Lucius.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Atas putusan KPU itu, OSO juga melayangkan gugatan ke PTUN.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com