JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta KPU tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 soal pencalonan anggota DPD.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018.
Putusan itu menyatakan, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Menurut Lucius, putusan MK memiliki level yang sejajar dengan Undang-Undang.
“Undang-Undang harus menjadi acuan pertama dan utama. Dan karena putusan MK setara UU, maka KPU tak perlu ragu untuk tetap teguh mengacu pada Putusan MK sekalipun ada keputusan lain yang sifatnya lebih rendah dari itu yang berbeda,” ujar Lucius kepada Kompas.com, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: Formappi: Tampak Lucu dan Aneh Ketika Seorang Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD
Lucius mengatakan, ketika ada putusan lembaga hukum yang saling bertentangan, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali ke aturan yang paling tinggi.
“Dalam hal ini adalah UU dan karena MK itu memutuskan norma terkait UU, maka keputusan MK adalah norma yang harus diikuti,” kata Lucius.
Lucius berpendapat, apa yang dilakukan oleh lembaga hukum terkait putusan yang membingungkan hanya akan menggerus wibawa lembaga itu sendiri.
“Biarkan perbedaan keputusan menjadi bahan refleksi penegak hukum,” kata Lucius.
Lucius menyarankan KPU tak hanya berkutat mengurusi masalah pencalonan anggota legislatif.
“Jika KPU harus terombang-ambing dan mengurusi masalah pencalonan lagi, maka tahapan pemilu menjadi kacau, dan KPU harus kembali ke awal lagi,” ujar dia.
Baca juga: Solusi Atasi Polemik Syarat Pencalonan Anggota DPD Versi Perludem
“Padahal kita sudah melangkah jauh ke tahapan lain sekarang ini,” lanjut Lucius.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Atas putusan KPU itu, OSO juga melayangkan gugatan ke PTUN.
Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.