Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meikarta, KPK Panggil Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi

Kompas.com - 15/11/2018, 10:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, Kamis (15/11/2018).

Sulaeman adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Kantongi Identitas Pembuat Penanggalan Mundur Perizinan Meikarta

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada back date atau penanggalan mundur terkait pengajuan rekomendasi perizinan pembangunan proyek Meikarta. KPK menduga ada pelanggaran dalam proyek Meikarta karena sejumlah apartemen dibangun sebelum izin mendirikan bangunan dikeluarkan. Diduga sejumlah rekomendasi perizinan terkait proyek Meikarta dikeluarkan tidak sesuai dengan waktu sebenarnya dan berlaku mundur atau back date.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com