"Hari ini ada dua orang. Belum bisa kami sebut sebagai pemeriksaan di penyidikan, misalnya. Tapi permintaan keterangan dua orang ini adalah bagian dari 21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, 21 orang yang sudah dimintai keterangan itu berasal dari beragam unsur seperti BI, kementerian dan pihak swasta.
"Dari berbagai unsur, apakah dari BI, kementerian, atau pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan," kata Febri.
Febri pun membenarkan bahwa permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan baru kasus Bank Century.
"Ya, penyelidikan kasus tersebut," kata dia.
Namun demikian, ia masih enggan berkomentar lebih jauh terkait penyelidikan kasus ini. KPK, kata dia, akan hati-hati dalam mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
"Dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak. Dan dalam beberapa hari ke depan akan ada beberapa permintaan keterangan juga pada sejumlah pihak," kata dia.
Sebelumnya Miranda mengakui dirinya dimintai keterangan terkait Bank Century.
"Cuma ditanya soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan. Iya, saat di BI," lanjut dia.
Miranda enggan berkomentar lebih jauh terkait pertanyaan apa saja yang diajukan KPK kepadanya.
"Macam-macam," kata Miranda singkat.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wimboh Santoso. Ia membenarkan kehadirannya di KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Iya, iya," ujar Wimboh singkat.
Wimboh juga tak menanggapi lebih lanjut keterangan apa saja yang ia sampaikan ke KPK.
"Ya tidak boleh (diungkap) dong," kata dia.
KPK buka penyelidikan baru
Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.
Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan akan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.
"Memang dari situ (hasil kajian) dilaporkan masalahnya kan dari dulu, mulai dari proses merger, proses pemberian pendanaan jangka pendek dan proses berikutnya itu. Rapat pada waktu itu kita memutuskan diselidiki secara dalam, diteliti juga prosesnya," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Agus mengungkapkan, pihaknya telah membentuk sebuah tim yang akan menganalisis lebih jauh agar bisa mendapatkan gambaran utuh, sebelum KPK meningkatkan status perkara Century nantinya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/06540211/kpk-pastikan-pemeriksaan-miranda-bagian-dari-penyelidikan-baru-kasus-century