JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memberhentikan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin merupakan suatu keanehan.
Keputusan tersebut, kata Titi, memperlihatkan ketidakpahaman Kepolisian dan Kejaksaan terhadap praktik pengelolaan teknis kepemiluan.
Seperti diketahui, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan memberhentikan kasus tersebut lantaran.
Dalam putusannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyatakan tak ada unsur pidana karena belum ada surat ketetapan jadwal kampanye dari KPU.
Baca juga: Bawaslu Mengaku Dilema soal Kasus Dugaan Curi Start Jokowi-Maruf
"Kalau menurut saya ya, sikap dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung itu aneh dan memperlihatkan ketidakpahaman pada praktik pengelolaan teknis kepemiluan yang selama ini berlangsung," kata Titi saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).
Titi menilai, tidak seharusnya Kepolisian dan Kejaksaan berpandangan bahwa iklan kampanye tak memenuhi unsur pidana pemilu, sementara Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah menyatakan iklan tersebut melanggar aturan.
Surat ketetapan jadwal kampanye yang dimaksudkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung itu, kata Titi, sangat tidak diperlukan. Sebab, jadwal kampanye media massa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU).
"Ketetapan itu sangat tidak diperlukan, karena kenapa, jadwal kampanye itu sudah tegas ada di dalam Pasal 276 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU yang mengatur soal kampanye," terang Titi.
Oleh karenanya, Titi menyayangkan keputusan yang diambil Gakkumdu tersebut.
Keputusan Gakkumdu, menurut Titi, seolah-olah membuat ketiadaan surat ketetapan jadwal kampanye dari KPU menjadi penghambat untuk mengimplementasikan pasal pidana yang termuat dalam Undang-Undang maupun PKPU.
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Baca juga: Penghentian Kasus Dugaan Curi Start Kampanye Dinilai Jadi Contoh Buruk
Iklan tersebut dimuat dalam koran nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Keputusan atas dugaan pelanggaran kasus tersebut telah dikeluarkan oleh Gakkumdu pada Rabu (7/11/2018). Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
Kepolisian dan Kejaksaan Agung menilai iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tak penuhi unsur pidana pemilu lantaran surat ketetapan jadwal kampanye belum dikeluarkan KPU, sementara Bawaslu menyatakan iklan tersebut melanggar aturan kampanye.