Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri dan Kejaksaan Dinilai Tak Paham Pengelolaan Teknis Kepemiluan

Kompas.com - 08/11/2018, 19:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memberhentikan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin merupakan suatu keanehan.

Keputusan tersebut, kata Titi, memperlihatkan ketidakpahaman Kepolisian dan Kejaksaan terhadap praktik pengelolaan teknis kepemiluan.

Seperti diketahui, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan memberhentikan kasus tersebut lantaran.

Dalam putusannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyatakan tak ada unsur pidana karena belum ada surat ketetapan jadwal kampanye dari KPU.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Dilema soal Kasus Dugaan Curi Start Jokowi-Maruf

"Kalau menurut saya ya, sikap dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung itu aneh dan memperlihatkan ketidakpahaman pada praktik pengelolaan teknis kepemiluan yang selama ini berlangsung," kata Titi saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).

Titi menilai, tidak seharusnya Kepolisian dan Kejaksaan berpandangan bahwa iklan kampanye tak memenuhi unsur pidana pemilu, sementara Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah menyatakan iklan tersebut melanggar aturan.

Surat ketetapan jadwal kampanye yang dimaksudkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung itu, kata Titi, sangat tidak diperlukan. Sebab, jadwal kampanye media massa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU).

"Ketetapan itu sangat tidak diperlukan, karena kenapa, jadwal kampanye itu sudah tegas ada di dalam Pasal 276 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU yang mengatur soal kampanye," terang Titi.

Oleh karenanya, Titi menyayangkan keputusan yang diambil Gakkumdu tersebut.

Keputusan Gakkumdu, menurut Titi, seolah-olah membuat ketiadaan surat ketetapan jadwal kampanye dari KPU menjadi penghambat untuk mengimplementasikan pasal pidana yang termuat dalam Undang-Undang maupun PKPU.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Baca juga: Penghentian Kasus Dugaan Curi Start Kampanye Dinilai Jadi Contoh Buruk

Iklan tersebut dimuat dalam koran nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Keputusan atas dugaan pelanggaran kasus tersebut telah dikeluarkan oleh Gakkumdu pada Rabu (7/11/2018). Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

Kepolisian dan Kejaksaan Agung menilai iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tak penuhi unsur pidana pemilu lantaran surat ketetapan jadwal kampanye belum dikeluarkan KPU, sementara Bawaslu menyatakan iklan tersebut melanggar aturan kampanye.

Kompas TV Apakah benar pernyataan Prabowo bahwa ekonomi Indonesia adalah ekonomi kebodohan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com