Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Mengaku Dilema soal Kasus Dugaan "Curi Start" Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 07/11/2018, 18:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawaslu Pemiliu berada dalam posisi yang dilematis dalam memutuskan kasus dugaan ''curi start" kampanye media massa pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan dilema tersebut disebabkan karena adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.  

Bawaslu dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

Sementara Polri dan Kejagung pasca melakukan pengkajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut.

Baca juga: Alasan Gakumdu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf

"Inilah dilema bagi lembaga Bawaslu dalam proses penegakan hukum. Ketika kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, tidak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Atas perbedaan tersebut, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan agung akhirnya memutuskan untuk menyatakan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Untuk selanjutnya, Sentra Gakkumdu menghentikan kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut.

Ratna mengatakan, perbedaan pendapat Sentra Gakkumdu dalam memutuskan dugaan pelanggaran pemilu baru pertama kali terjadi.

"Iya (pertama kali terjadi). Memang yang (kasus) iklan ini, Bawaslu, kepolisian, kejaksaan berbeda pendapat hukum," ujar Ratna.

Baca juga: Soal Dugaan Curi Start Kampanye, Timses Jokowi-Maruf Sebut Tak Berniat Langgar Aturan

Menurut Ratna, perbedaan pendapat ini bisa membuka celah bagi banyak pihak untuk malakukan pelanggaran pemilu.

Hal tersebut, lanjut dia, diharapkan tidak lagi terjadi. Seluruh peserta, termasuk penyelenggara diharapkan menaati peraturan pemilu.

"Perbedaan pendapat ini tentu bisa dilihat sebenarnya sudah membuka ruang untuk kemudian dilanggarnya asas jujur dan adil. Ini tentu kami harap tidak menjadi semacam pintu masuk untuk parpol lakukan kegiatan yang sesungguhnya di Undang-Undang nomor 7 tahun 17 (tentang pemilu) tak dibolehkan," tutur Ratna.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com