Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Mengaku Dilema soal Kasus Dugaan "Curi Start" Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 07/11/2018, 18:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawaslu Pemiliu berada dalam posisi yang dilematis dalam memutuskan kasus dugaan ''curi start" kampanye media massa pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan dilema tersebut disebabkan karena adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.  

Bawaslu dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

Sementara Polri dan Kejagung pasca melakukan pengkajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut.

Baca juga: Alasan Gakumdu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf

"Inilah dilema bagi lembaga Bawaslu dalam proses penegakan hukum. Ketika kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, tidak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Atas perbedaan tersebut, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan agung akhirnya memutuskan untuk menyatakan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Untuk selanjutnya, Sentra Gakkumdu menghentikan kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut.

Ratna mengatakan, perbedaan pendapat Sentra Gakkumdu dalam memutuskan dugaan pelanggaran pemilu baru pertama kali terjadi.

"Iya (pertama kali terjadi). Memang yang (kasus) iklan ini, Bawaslu, kepolisian, kejaksaan berbeda pendapat hukum," ujar Ratna.

Baca juga: Soal Dugaan Curi Start Kampanye, Timses Jokowi-Maruf Sebut Tak Berniat Langgar Aturan

Menurut Ratna, perbedaan pendapat ini bisa membuka celah bagi banyak pihak untuk malakukan pelanggaran pemilu.

Hal tersebut, lanjut dia, diharapkan tidak lagi terjadi. Seluruh peserta, termasuk penyelenggara diharapkan menaati peraturan pemilu.

"Perbedaan pendapat ini tentu bisa dilihat sebenarnya sudah membuka ruang untuk kemudian dilanggarnya asas jujur dan adil. Ini tentu kami harap tidak menjadi semacam pintu masuk untuk parpol lakukan kegiatan yang sesungguhnya di Undang-Undang nomor 7 tahun 17 (tentang pemilu) tak dibolehkan," tutur Ratna.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com