Salin Artikel

Polri dan Kejaksaan Dinilai Tak Paham Pengelolaan Teknis Kepemiluan

Keputusan tersebut, kata Titi, memperlihatkan ketidakpahaman Kepolisian dan Kejaksaan terhadap praktik pengelolaan teknis kepemiluan.

Seperti diketahui, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan memberhentikan kasus tersebut lantaran.

Dalam putusannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyatakan tak ada unsur pidana karena belum ada surat ketetapan jadwal kampanye dari KPU.

"Kalau menurut saya ya, sikap dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung itu aneh dan memperlihatkan ketidakpahaman pada praktik pengelolaan teknis kepemiluan yang selama ini berlangsung," kata Titi saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).

Titi menilai, tidak seharusnya Kepolisian dan Kejaksaan berpandangan bahwa iklan kampanye tak memenuhi unsur pidana pemilu, sementara Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah menyatakan iklan tersebut melanggar aturan.

Surat ketetapan jadwal kampanye yang dimaksudkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung itu, kata Titi, sangat tidak diperlukan. Sebab, jadwal kampanye media massa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU).

"Ketetapan itu sangat tidak diperlukan, karena kenapa, jadwal kampanye itu sudah tegas ada di dalam Pasal 276 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU yang mengatur soal kampanye," terang Titi.

Oleh karenanya, Titi menyayangkan keputusan yang diambil Gakkumdu tersebut.

Keputusan Gakkumdu, menurut Titi, seolah-olah membuat ketiadaan surat ketetapan jadwal kampanye dari KPU menjadi penghambat untuk mengimplementasikan pasal pidana yang termuat dalam Undang-Undang maupun PKPU.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam koran nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Keputusan atas dugaan pelanggaran kasus tersebut telah dikeluarkan oleh Gakkumdu pada Rabu (7/11/2018). Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

Kepolisian dan Kejaksaan Agung menilai iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tak penuhi unsur pidana pemilu lantaran surat ketetapan jadwal kampanye belum dikeluarkan KPU, sementara Bawaslu menyatakan iklan tersebut melanggar aturan kampanye.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/19271671/polri-dan-kejaksaan-dinilai-tak-paham-pengelolaan-teknis-kepemiluan

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke