Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Kasus Dugaan "Curi Start" Kampanye Dinilai Jadi Contoh Buruk

Kompas.com - 08/11/2018, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memberhentikan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin bisa jadi contoh buruk bagi tahapan pemilu.

Putusan Gakkumdu tersebut bisa menyebabkan pihak lain meniru Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk berkampanye di media massa sebelum waktunya.

Sebab, peserta pemilu lainnya akan beranggapan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal jadwal iklan kampanye media massa.

Padahal, Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 telah menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada tanggal 23 Maret-13 April 2019.

Baca juga: Dinyatakan Tak Langgar Aturan, Kasus Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa Dihentikan

Di luar waktu tersebut, iklan kampanye dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran aturan pemilu.

"Maka, (kasus iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf) ini nanti akan jadi rujukannya. Ini akan jadi contoh buruk di kemudian hari," kata Sunanto usai sebuah diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).

Menurut Sunanto, instrumen hukum yang mengatur masa iklan kampanye, baik Undang-Undang Pemilu maupun PKPU, sebenarnya dapat digunakan oleh Gakkumdu untuk memutuskan bahwa iklan kampanye tersebut memenuhi unsur pidana pemilu.

Bawaslu bahkan sudah menyatakan iklan tersebut melanggar aturan. Tetapi, Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang mengaku berpedoman pada bunyi Pasal, bersikukuh menyatakan iklan tersebut tak memenuhi unsur pidana lantaran belum adanya ketetapan jadwal iklan dari KPU.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sunanto mengatakan, ketetapan KPU soal jadwal kampanye itu bukan suatu hal yang bersifat urgent. Ia justru mempertanyakan, apa lagi yang harus ditetapkan KPU jika dua instrumen hukum sudah secara jelas menetapkan jadwal kampanye media massa.

"Kan sudah ditetapkan tahapannya, itu kan jadwal kampanye. Maka apa lagi? Tafsiran apa lagi? Sebab sudah jelas sejak (tanggal) ini sampai (tanggal) ini kampanye di media massa, sudah dilakukan kampanye dari tanggal ini dan ini. Lalu minta jadwal apa lagi?" ujar Sunanto.

"Kalau selalu dikaitkan dengan unsur-unsur pidana terus, ya bisa dipastikan ini semuanya nanti enggak akan ada pelanggaran pemilu," tandasnya.

Seperti diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Baca juga: Alasan Sentra Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf

Iklan tersebut dimuat dalam koran nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Keputusan atas dugaan pelanggaran kasus tersebut telah dikeluarkan oleh Gakkumdu pada Rabu (7/11/2018). Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

Kompas TV Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara pertemuan IMF di Bali beberapa waktu lalu. Bawaslu mengatakan laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemuinya pelanggaran pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Nasional
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Nasional
Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Nasional
“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com