BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mempertanyakan aksi unjuk rasa merespons pembakaran bendera di Garut, beberapa waktu lalu.
Unjuk rasa itu digelar di seberang Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
"Ya, apakah perlu (unjuk rasa) lagi? Sayang sekali ya, berpanas-panasan untuk melakukan satu tuntutan yang sudah dipenuhi," ujar Wiranto saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jumat siang.
Baca juga: 2 Pembakar Bendera dalam Acara HSN di Garut Jadi Tersangka
Beberapa tuntutan pengunjuk rasa, antara lain memproses hukum pembakar bendera.
Dua anggota Banser yang membakar bendera sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.
"Bahkan organisasi induk mereka telah menyesalkan terjadi seperti ini. Artinya, aksi Tabbayun sudah ada. Semangat ukhuwah Islamiyah-nya sudah jalan, ukhuwah wathaniyah-nya sudah jalan," ujar Wiranto.
"Makanya, kalau ada demonstrasi lagi, saya juga belum tahu, demonstrasi ini tuntutannya apa lagi?" lanjut dia.
Baca juga: Wakapolri: Pembakar Bendera Sudah Diproses Dihukum, Kenapa Masih Demo?
Meski demikian, Wiranto tetap menghormati unjuk rasa tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Ia akan segera bertolak ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan mereka.
"Tapi enggak apa-apa. Biar saya akan ketemu dengan mereka, saya akan bicarakan yang akan diminta itu apa?" ujar Wiranto.
Kepolisian telah menyiapkan 14.000 personel gabungan untuk melakukan pengamanan aksi demonstrasi massa yang diperkirakan jumlahnya mencapai 10.000 jiwa pada Jumat siang.
Baca juga: NU dan Muhammadiyah Sepakat Polemik Pembakaran Bendera Tak Perlu Diperpanjang
Personel gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, pemerintah daerah, satpol PP, dan tenaga kesehatan.
Polisi sudah menetapkan tersangka terhadap dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. Keduanya adalah M dan F.
Keduanya dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, yakni pasal 174 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.