JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, enggan mengomentari gugatannya yang diloloskan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan tersebut terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Ya, tanya aja MA deh," kata Oesman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD
Ia mengakui sempat berada di pesawat yang sama dengan Ketua MA Hatta Ali saat mengunjungi korban bencana gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Namun, ia membantah putusan MA tersebut disebabkan pertemuannya dengan Hatta Ali saat ke Palu.
"Enggak ada urusan itu. Itu masalah orang musibah kok dipersoalkan," lanjut Oesman.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Oesman Sapta.
Baca juga: Bertentangan dengan MK, Putusan MA soal OSO Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).
Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.
Baca juga: Salinan Putusan Gugatan OSO Belum Dipublikasikan, Ini Penjelasan MA
Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.