Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salinan Putusan Gugatan OSO Belum Dipublikasikan, Ini Penjelasan MA

Kompas.com - 31/10/2018, 18:59 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

OSO mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, salinan putusan uji materi secara lengkap belum dipublikasikan.

Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, salinan putusan gugatan uji materi OSO sedang disusun dan dalam waktu dekat akan diumumkan kepada publik.

Baca juga: Bawaslu Sesalkan MA Kabulkan Permohonan Uji Materi OSO

“Kami tunggu dari pihak manajemen perkara terkait salinan putusan tersebut dari asisten yang akan memberikan informasi. Nanti selesai minutasi mungkin tidak lama,” kata Suhadi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).

Minutasi merupakan proses penyusunan putusan (termasuk petikan putusan) yang dilakukan oleh panitera pengganti dimulai dari tahapan pengetikan konsep, koreksi, dan penandatanganan putusan, pembuatan serta pengiriman salinan putusan hingga publikasi putusan.

“Saya kira paling lama minggu depan,” kata Suhadi.

Suhadi mengatakan, penanganan perkara di Mahkamah Agung mulai dari pendaftaran perkara hingga putusan telah harus memenuhi standar operasional prosedur yang berlaku.

“Jadi kan, proses putusan perkara diputuskan oleh majelis hakim, lalu disusun oleh panitera pengganti. Kemudian dikoreksi oleh pembaca satu (anggota majelis hakim), lalu dikoreksi oleh pembaca tiga (ketua majelis hakim), baru itu bisa dipublikasikan,” jelas Suhadi.

Baca juga: Menurut Pakar Hukum, OSO Belum Tentu Lolos jadi Caleg DPD

Mengenai substansi putusan, Suhadi enggan mengungkapkan karena secara etika hakim tidak boleh mengomentari putusan.

Pendapat majelis hakim juga bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain.

Putusan gugatan uji materi OSO dipimpin oleh hakim agung Supandi sekaligus ketua kamar Tata Usaha Negara dan dua hakim agung lainnya sebagai anggota, yakni Is Sudaryono dan Yulius.

Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga mengajukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN.

KPU telah mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com