JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas status tersangka yang disandang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Hal itu disampaikan Fahri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Taufik sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Kebetulan besok adalah paripurna terakhir di masa sidang ini. Jadi tentu besok sebelum (masa sidang) selesai, kami akan mengadakan rapim setelah paripurna untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: Taufik: PKS dan Gerindra Partai Besar, Enggak Akan Goyah Berkomitmen...
Ia mengatakan, para Pimpinan DPR juga berupaya untuk bertemu dengan Taufik untuk mengetahui kasus yang diduga melibatkannya itu.
Menurut dia, para Pimpinan DPR lainnya sudah lama tak bertemu Taufik di Kompleks Parlemen.
Terakhir, Taufik terlihat memimpin rapat paripurna pada Agustus lalu. Setelah itu, ia mengaku belum bertemu kembali dengan politisi PAN itu di DPR.
"Memang belakangan Beliau jarang ke kantor, mungkin karena memenuhi proses hukum ya. Sehingga jarang memang tampak di kantor belakangan ini. Sudah beberapa bulan ini beliau jarang sekali tampak," ujar Fahri.
Baca juga: Menurut Fahri, Taufik Kurniawan Tak Perlu Mundur dari Posisi Wakil Ketua DPR
Namun, ia memastikan status tersangka yang disandang Taufik tak mengganggu kinerja Pimpinan DPR.
"Untuk pimpin paripurna hanya perlu dua pimpinan, rapim rapat pimpinan perlu tiga, Bamus (Badan Musyawarah) saya kira perlu satu tidak masalah. Karena kuorum Bamus bukan di pimpinan, tapi fraksi. Dari sisi itu tidak ada masalah," lanjut dia.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Baca juga: KPK Ungkap Kata Sandi Satu Ton dalam Kasus Taufik Kurniawan
Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.