JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menceritakan saat dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2018.
Irwandi mengaku awalnya kebingungan saat ditangkap oleh KPK.
Hal itu dikatakan Irwandi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Irwandi bersaksi untuk terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
"Tanggal 3 Juli, sore hari saya posisi masih di Pendopo Rumah Dinas," ujar Irwandi.
Menurut Irwandi, pada pukul 17.00 WIB dia dihubungi oleh teman dan diberitahu bahwa stafnya Hendri Yuzal ditangkap.
Baca juga: Gubernur Aceh Tunjuk Steffy Burase Jadi Panitia Aceh Marathon
Irwandi sempat menghubungi wakil Kepala Polda Aceh, namun telepon Wakapolda Aceh tidak aktif.
Tiba-tiba, sekitar pukul 18.00 WIB, dia didatangi sejumlah petugas KPK yang kemudian membawanya ke Polda Aceh.
Di Polda Aceh, Irwandi menemui orang dekatnya Teuku Saiful Bahri. Saiful juga ditangkap oleh petugas KPK.
"Saya bingung, saya tanya Saiful, katanya ada urusan sedikit," kata Irwandi.
Ketika menjelang tengah malam, menurut Irwandi, istrinya datang ke Polda Aceh.
Baca juga: Saksi Sebut Steffy Burase Pernah ke Turki Ikut Rombongan Gubernur Aceh
Irwandi melihat istrinya datang membawa koper. Awalnya, Irwandi tidak mengerti maksud istrinya datang membawa koper.
"Ternyata sudah ada rencana saya mau dibawa ke Jakarta," kata Irwandi.
Keesokan harinya, Irwandi dibawa oleh petugas KPK ke Gedung KPK di Jakarta. Setelah diperiksa, Irwandi ditunjukkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar.
Baca juga: Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang