JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN 2006-2011.
Dua tersangka itu adalah Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY) dan seseorang dari pihak swasta, Izil Azhar (IA).
"KPK menemukan permulaan yang cukup untuk meningkatkan status 2 orang lagi sebagai tersangka dalam penyidikan ini yaitu IY, Gubernur Aceh pada periode 2007-2012, kemudian yang kedua IA, ini swasta, diduga sebagai orang kepercayaan IY," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Baca juga: Kasus Suap Dermaga Sabang, KPK Panggil Mantan Suami Artis Tamara Bleszynski
KPK menduga keduanya menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan IY sebagai gubernur.
Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar. Febri menambahkan, KPK menduga IY tidak melaporkan gratifikasi tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk itu, KPK akan menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.