JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, pada Kamis (11/10/2018).
Keempatnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Mereka adalah Musdalifah (MDH), Washington Pane (WP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), dan John Hugo Silalahi (JHS).
“Pemeriksaan berkaitan dengan kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anggota DPRD Sumut
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Baca juga: Dua Anggota DPRD Sumut, Enda Mora dan M Yusuf Ditahan KPK
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.