JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Kamis (27/9/2018).
Mereka adalah Tahan Manahan Panggabean (TMP) dan M Faisal (MFL).
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan 2 tersangka yaitu: TMP dan MFL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Pemeriksaan pada hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Faisal setelah resmi ditahan oleh KPK. Ia ditahan di Polres Jakarta Timur selama 20 hari.
Faisal ditangkap setelah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali dari tiga kali pemanggilan.
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
.
.
.