JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan dengan pemohon Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sidang praperadilan dijadwalkan pada Selasa (9/10/2018).
"Yang dipraperadilkan adalah penyidikan kasus suap terkait DOK Aceh. Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca juga: KPK Terima Surat Panggilan Praperadilan Kasus Irwandi Yusuf
Ia mengatakan, pihaknya sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan Irwandi. Menurut dia, ada sejumlah hal yang disampaikan dalam pokok permohonan.
"Pada pokoknya pemohon meminta penangkapan, penahanan dan surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah," kata Febri.
Meski demikian, kata dia, KPK menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh Irwandi. Pada saat persidangan nanti, KPK akan mendengarkan permohonan praperadilan tersebut dan akan memberikan jawaban secara komprehensif.
"Namun, dalam pembacaan awal ini, kami memandang tersangka banyak bicara tentang hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung, dan lebih banyak menguraikan pokok perkara, yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan," kata dia.
Baca juga: Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang
Menurut Febri, klaim-klaim yang disampaikan Irwandi dalam pokok permohonannya lebih baik diuji dalam persidangan.
"KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini," ungkapnya.
Sebelumnya KPK juga pernah menerima surat panggilan praperadilan terkait kasus tersebut yang diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Hariatna. Yuni mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Irwandi.
Namun, hakim telah menolak gugatan praperadilan tersebut.