JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang prapradilan perkara Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, praperadilan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Hariatna.
"Pada intinya mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap IY," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Serahkan Rp 39 Juta ke KPK
Meski demikian, KPK juga menerima surat dari pihak kuasa hukum Irwandi tertanggal 27 Agustus lalu. Isinya, Irwandi membantah permohonan praperadilan itu atas inisiatif dirinya.
"Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan IY, bukan merupakan inisiatif IY dan IY sangat keberatan atas upaya hukum tersebut," kata Febri.
Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.