Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Bicara MA Suhadi Resmi Gantikan Artidjo Jadi Ketua Muda Pidana

Kompas.com - 09/10/2018, 11:59 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Suhadi dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Muda Pidana.

Suhadi menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang sudah pensiun sebagai hakim agung beberapa waktu lalu.

Pelantikan digelar di Ruang Kusuma Atmadja Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

Acara dihadiri seluruh hakim agung, para hakim tinggi, ketua pengadilan negeri, hingga pimpinan Komisi Yudisial.

Hakim Agung Suhadi mengawali karir di dunia peradilan pada 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.

Pada 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN Dompu, NTB.

Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, Suhadi dipromosikan ke PN Klungkung selama 5 tahun.

Pada 1996, Suhadi dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh). Selama 4 tahun, ia memimpin PN Takengon.

Kemudian, pada 2000, ia kembali mendapatkan promosi sebagai Ketua PN Sumedang. Tak sampai 4 tahun, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang selama periode 2003-2005.

Selanjutnya, Suhadi mendapat promosi sebagai Ketua PN Tangerang di tahun 2005.

Dua tahun setelahnya, ia dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI dan ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010, ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com