Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Suhadi Dilantik Jadi Ketua Kamar Pidana MA Gantikan Artidjo Alkostar

Kompas.com - 08/10/2018, 20:51 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi akan dilantik menjadi ketua kamar pidana menggantikan hakim agung Artidjo Alkostar, Selasa (9/10/2018) besok,

“Iya, besok saya dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana di Mahkamah Agung,” kata Suhadi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (8/10/2018) malam.

Suhadi akan mengemban tugas sebagai ketua kamar pidana selama lima tahun ke depan.

Suhadi mengaku, posisi barunya sebagai ketua kamar pidana merupakan hal yang biasa sebagai seorang hakim agung.

“Saya kira biasa, karena memang salah satu hakim agung yang ada diusulkan oleh pimpinan mahkamah agung kepada Presiden yang menyetujui dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan),” tutur Suhadi.

Baca juga: Cerita Artidjo Bentak dan Usir Pengusaha yang Mau Coba Menyuapnya

Suhadi menuturkan, ketua kamar pidana merupakan tugas yang berat di Mahkamah Agung lantaran banyak kasus perkara yang harus ditangani.

“Ini kan tugas berat manajemen perkara pidana 40 persen perkara yang masuk Mahkamah Agung,” kata Suhadi.

Suhadi akan meneruskan tongkat estafet hakim Artidjo Alkostar. Diketahui sosok Artidjo adalah hakim agung yang disegani para terdakwa kasus korupsi. Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Seluruh nama-nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Purnatugas Artidjo dan Gelombang PK Napi Koruptor

Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Suhadi menuturkan, akan meneruskan dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau ketua kamar itu kan manajemen perkara penting karena dia yang membagi perkara-perkara kepada majelis-majelis lain,” tutur Suhadi.

Sebagai informasi, hakim agung Suhadi mengawali karir di dunia peradilan pada tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.

Lalu pada 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN Dompu, NTB. Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, Suhadi dipromosikan ke PN Klungkung selama 5 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com