JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi akan dilantik menjadi ketua kamar pidana menggantikan hakim agung Artidjo Alkostar, Selasa (9/10/2018) besok,
“Iya, besok saya dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana di Mahkamah Agung,” kata Suhadi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (8/10/2018) malam.
Suhadi akan mengemban tugas sebagai ketua kamar pidana selama lima tahun ke depan.
Suhadi mengaku, posisi barunya sebagai ketua kamar pidana merupakan hal yang biasa sebagai seorang hakim agung.
“Saya kira biasa, karena memang salah satu hakim agung yang ada diusulkan oleh pimpinan mahkamah agung kepada Presiden yang menyetujui dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan),” tutur Suhadi.
Baca juga: Cerita Artidjo Bentak dan Usir Pengusaha yang Mau Coba Menyuapnya
Suhadi menuturkan, ketua kamar pidana merupakan tugas yang berat di Mahkamah Agung lantaran banyak kasus perkara yang harus ditangani.
“Ini kan tugas berat manajemen perkara pidana 40 persen perkara yang masuk Mahkamah Agung,” kata Suhadi.
Suhadi akan meneruskan tongkat estafet hakim Artidjo Alkostar. Diketahui sosok Artidjo adalah hakim agung yang disegani para terdakwa kasus korupsi. Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Seluruh nama-nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Purnatugas Artidjo dan Gelombang PK Napi Koruptor
Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.
Suhadi menuturkan, akan meneruskan dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau ketua kamar itu kan manajemen perkara penting karena dia yang membagi perkara-perkara kepada majelis-majelis lain,” tutur Suhadi.
Sebagai informasi, hakim agung Suhadi mengawali karir di dunia peradilan pada tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.
Lalu pada 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN Dompu, NTB. Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, Suhadi dipromosikan ke PN Klungkung selama 5 tahun.