Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 4 Penyebar Hoaks Gempa dan Tsunami Palu

Kompas.com - 04/10/2018, 12:18 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia menangkap empat pelaku penyebaran berita hoaks bencana alam pascagempa dan tsunami Donggala dan Palu.

Keempatnya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan, seluruh pelaku telah dilakukan penahanan.

Meski demikian, kata Setyo, ada pengecualian terhadap salah seorang pelaku yang berstatus seorang ibu yang masih menyusui.

“Ditahan, kecuali ada hal tertentu. Misalnya sakit, ibu menyusui kan yang di Lombok ibu-ibu loh,” tutur Setyo di Amos Cozy Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Baca juga: Sebar Hoaks Bencana di Palu dan Donggala, Warga Batam Ditangkap

Keempat tersangka itu adalah:

1. Ade Irma S. N, ditangkap di Janeponto pada hari Selasa (3/10/2018)

2. Dhany Ramdhany, ditangkap di Jakarta pada hari Senin (1/10/2018)

3. Martha Margaretha, ditangkap di Surabaya pada hari Jumat (24/9/2018)

4. Malini, ditangkap di Pekanbaru pada hari Selasa (2/10/2018)

Seluruh pelaku menyebarkan berita hoaks bencana alam tersebut melalui media sosial Facebook.

Setyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu motif pelaku menyebarkan berita tersebut.

Polri mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan bijak terhadap menggunakan internet dan media sosial.

Baca juga: Sebar Hoaks Gempa, Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Ditangkap Polisi

“Ini yang perlu diajarkan kepada masyarakat bahwa menggunakan internet atau ponsel tidak boleh sembarangan, ada Undang-Undang. Ingat saring dulu,” tutur Setyo.

Total sudah delapan penyebar hoaks yang ditangkap dan ditahan polisi.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya telah menangkap empat orang di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Batam (Kepulauan Riau), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Manado (Sulawesi Utara).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com