Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu untuk Fasilitasi Pemilih yang Belum Punya e-KTP

Kompas.com - 28/09/2018, 18:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan supaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), guna memfasilitasi warga negara yang sudah punya hak pilih, tetapi belum mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP.

Sebagaimana diketahui, ketentuan dalam Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Menurut Titi, penerbitan Perppu dapat melindungi hak pilih warga negara, sekaligus menjamin legitimasi pemilu.

Baca juga: KPU: Kartu Pemilih Opsi Terakhir Pengganti E-KTP

"Kami mengusulkan harus ada terobosan hukum yang dilakukan untuk membuat hadirnya negara dalam melindungi hak pilih warga negara dalam proses pemilu, berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Titi usai sebuah diskusi publik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Perppu, kata Titi, lebih efektif daripada surat keterangan (suket) pemilih pengganti e-KTP yang sempat diusulkan oleh Kemendagri.

Selain itu, Perppu juga dinilai punya legitimasi yang kuat daripada opsi kartu pemilih yang diusulkan oleh KPU.

"Supaya tidak dipersoalkan konstitusionalitasnya, menurut kami, Perppu menjadi salah satu pilihan yang paling mungkin diwujudkan dan tidak menimbulkan kontroversi," ujar Titi.

Titi mengatakan, hal itu penting lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102 tahun 2009 menyebut, tidak boleh ada prosedur adminitrasi yang menghalangi warga negara untuk menyalurkan haknya untuk dipilih dan memilih.

"Kalau warga negara sudah berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah lalu kemudian tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan, maka dia harus didata sebagai pemilih," tandasnya.

Sebelumnya, KPU menyebut ada 3 juta penduduk yang sudah punya hak pilih tetapi belum mendapatkan e-KTP.

Mereka adalah orang-orang yang tidak bisa tercatat dalam administrasi kependudukan, seperti masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuatkan dokumen kependudukan.

Selain itu, ada pemilih pemula yang juga belum mendapatkan e-KTP. Menurut data KPU, ada 1,2 juta pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada tanggal 1 Janurai-17 April 2019.

Sementara data Kemendagri, mereka yang tepat berusia 17 tahun di hari pencoblosan atau 17 April 2019 ada di kisaran 5.000 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com