Salin Artikel

Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu untuk Fasilitasi Pemilih yang Belum Punya e-KTP

Sebagaimana diketahui, ketentuan dalam Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Menurut Titi, penerbitan Perppu dapat melindungi hak pilih warga negara, sekaligus menjamin legitimasi pemilu.

"Kami mengusulkan harus ada terobosan hukum yang dilakukan untuk membuat hadirnya negara dalam melindungi hak pilih warga negara dalam proses pemilu, berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Titi usai sebuah diskusi publik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Perppu, kata Titi, lebih efektif daripada surat keterangan (suket) pemilih pengganti e-KTP yang sempat diusulkan oleh Kemendagri.

Selain itu, Perppu juga dinilai punya legitimasi yang kuat daripada opsi kartu pemilih yang diusulkan oleh KPU.

"Supaya tidak dipersoalkan konstitusionalitasnya, menurut kami, Perppu menjadi salah satu pilihan yang paling mungkin diwujudkan dan tidak menimbulkan kontroversi," ujar Titi.

Titi mengatakan, hal itu penting lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102 tahun 2009 menyebut, tidak boleh ada prosedur adminitrasi yang menghalangi warga negara untuk menyalurkan haknya untuk dipilih dan memilih.

"Kalau warga negara sudah berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah lalu kemudian tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan, maka dia harus didata sebagai pemilih," tandasnya.

Sebelumnya, KPU menyebut ada 3 juta penduduk yang sudah punya hak pilih tetapi belum mendapatkan e-KTP.

Mereka adalah orang-orang yang tidak bisa tercatat dalam administrasi kependudukan, seperti masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuatkan dokumen kependudukan.

Selain itu, ada pemilih pemula yang juga belum mendapatkan e-KTP. Menurut data KPU, ada 1,2 juta pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada tanggal 1 Janurai-17 April 2019.

Sementara data Kemendagri, mereka yang tepat berusia 17 tahun di hari pencoblosan atau 17 April 2019 ada di kisaran 5.000 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/28/18453961/pemerintah-diminta-terbitkan-perppu-untuk-fasilitasi-pemilih-yang-belum

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke