JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut, opsi penggunaan surat keterangan (suket) bagi pemilih yang belum bisa mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP pada hari pemungutan suara tidak efektif.
Sebab, menurut Viryan, suket hanya memfasilitasi pemilih pemula yang berusia 17 tahun jelang hari pencoblosan, dan belum bisa mendapatkan e-KTP.
Sementara itu, masih ada persoalan pengadministrasian penduduk lainnya, seperti warga negara yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki e-KTP. Penduduk kategori ini, tidak bisa menggunakan suket sebagai pengganti e-KTP.
"Sebelum bicara pemilih pemula, ada satu masalah yang perlu jadi perhatian secara serius, yaitu ada warga negara yang berusia lebih 17 tahun namun belum memiliki KTP elektronik, ada yang sudah merekam dan ada yang belum merekam," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: KPU Pertimbangkan Opsi Kartu Pemilih Pengganti e-KTP untuk Pemilu
Penduduk yang belum mendapatkan e-KTP tersebut, misalnya masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuatkan dokumen kependudukan.
Mereka dikhawatirkan tidak bisa melakukan pengadministrasian dokumen kependudukan lantaran keterbatasan akses.
Lagipula, lanjut Viryan, suket dikatakan tidak efektif lantaran tidak bisa menjangkau warga negara yang tidak dicatat dalam administrasi kependudukan. Sementara, hak untuk memilih itu melekat pada warga negara, bukan penduduk.
"Kenapa saya katakan suket bukan sebagai solusi? Karena kalau suket dilakukan, itu sama seperti perlakuannya di Pilkada, basisnya administrasi kependudukan. Kalau masyarakat yang tak masuk administrasi kependudukan tak bisa punya suket," ujar Viryan.
Oleh karenanya, daripada suket, KPU tengah mempertimbangkan opsi penggunaan kartu pemilih. Sebab, kartu pemilih bisa menjangkau seluruh warga negara yang belum memiliki e-KTP, termasuk yang tidak tercatat dalam data administrasi kependudukan.
Baca juga: KPU dan Kemendagri Akan Selesaikan Persoalan Pemilih Pemula
"KPU (dalam menerbitkan kartu pemilih) bisa masuk pada aspek-aspek non-administrasi kependudukan. Misalnya, masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, misalnya kelompok-kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuat dokumen kependudukan, KPU bisa," jelas Viryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.