Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Pahamnya Perokok yang Bangga "Menyumbang" BPJS Kesehatan

Kompas.com - 21/09/2018, 15:16 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menanggapi hal itu, sebagian orang di media sosial mengaku bangga menjadi perokok karena aktivitasnya yang banyak ditentang ternyata memberi sumbangsih bagi pelayanan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

Selain itu, di media sosial juga muncul beragam gambar bungkus rokok yang diedit sedemikian rupa sehingga menampilkan gambar-gambar terkait BPJS Kesehatan.

Kemasan rokok BPJS.Twitter Kemasan rokok BPJS.

Gambar terkait BPJS Kesehatan itu terpampang dalam bagian yang semestinya bergambar ilustrasi bahaya merokok.

Peringatan pemerintah yang semestinya dicantumkan di bungkus rokok juga ikut diubah dengan narasi yang menyebutkan bahwa merokok dapat membantu BPJS Kesehatan, seperti:

"Merokok Meringankan BPJS" atau "Merokok Mendukung BPJS"

Salah Kaprah

Ketua Indonesian Health Economic Association (InaHea) Hasbullah Thabrany mengatakan, fenomena tersebut merupakan sebuah kesalahpahaman.

"Saya kira itu salah paham bahwa uang yang dipakai itu bukan sumbangan perokok, itu denda atas pelanggaran orang-orang berperilaku buruk dan merugikan dirinya juga merusak lingkungan," kata Hasbullah kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018) siang.

Ia menganalogikan cukai rokok tidak berbeda dengan tilang kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, dia juga menilai cukai rokok sama seperti dam bagi jemaah haji karena melanggar aturan di Tanah Suci.

Uang hasil tilang dan dam itu kemudian dikumpulkan melalui lembaga tertentu dan dialokasikan untuk berbagai kepentingan masyarakat luas, misalnya membangun infrastruktur jalan, pendidikan, dan sebagainya.

Baca juga: Perpres Cukai Rokok Penambal Defisit BPJS Kesehatan Diterbitkan, Pendapatan Daerah Otomatis Berkurang

Anggota Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany di kawadan Menteng, Jakarta, Senin (6/3/2017)KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA Anggota Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany di kawadan Menteng, Jakarta, Senin (6/3/2017)
Menurut Hasbullah, begitu pula dengana cukai rokok yang dibayarkan kepada pemerintah untuk bidang kesehatan, menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Jika dikembalikan ke arti dasarnya, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Berdasarkan penjelasan di laman Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, terdapat tiga jenis barang yang dikenai cukai, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Barang-barang yang dikenai cukai adalah yang konsumsinya perlu dikendalikan, keberadaannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat/lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca juga: Cukai Ikut Tambal BPJS Kesehatan, YLKI Berharap Produksi Rokok Tak Naik

Rokok termasuk barang yang dikenai cukai karena merupakan produk turunan dari tembakau, dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com