Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Cukai Rokok Penambal Defisit BPJS Kesehatan Diterbitkan, Pendapatan Daerah Otomatis Berkurang

Kompas.com - 19/09/2018, 13:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemanfaatan cukai rokok untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rupanya menuai dilema.

Akibat Perpres yang kini sedang dalam tahap pengundangan itu, pendapatan daerah yang selama ini berasal dari cukai rokok otomatis berkurang.

"Yang jelas, sumber daerah, kalau dipotong, ya kalang kabut. Karena (pendapatan asli daerah) dari rokok itu paling besar. Yang kedua, restoran," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Cukai Rokok Bisa Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Selama ini, cukai produsen rokok masuk ke pendapatan negara melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari situ, dana cukai rokok dibagikan secara proporsional kepada 514 pemerintah kota/ kabupaten. Dana tersebut bernama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Dalam ketentuan Perpres yang baru itu, disebutkan bahwa pendapatan negara dari cukai rokok itu dipotong 50 persen. Sebagian tetap didistribusikan ke pemerintah kota/ kabupaten melalui DBHCHT. Sebagian lagi digunakan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.

Otomatis, DBH CHT yang diterima oleh pemerintah daerah berkurang dari jumlah yang selama ini diberikan.

Baca juga: Bailout buat BPJS Kesehatan...

Oleh sebab itu, Sumarsono berharap, Perpres ini diantisipasi pemerintah daerah agar kondisi APBD tetap sehat.

"Ini jelas dilema bagi pendapatan daerah. Karena itulah, solusi terbaiknya, ketika PAD berkurang, harus dicarikan insentif atau sumber pendapatan yang lain," ujar Sumarsono.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mencarikan insentif bagi daerah tersebut. Sebab, Sumarsono mengatakan, banyak pemerintah kota dan terutama kabupaten yang secara anggaran masih sangat bergantung pada dana alokasi dari pemerintah pusat.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani perpres soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.

"Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

BPJS Kesehatan sebelumnya memang berharap pemerintah mengalirkan dana dari cukai rokok untuk menyeimbangkan arus keuangannya.

Pembahasan mengenai pemanfaatan cukai rokok ini sudah dilakukan sejak Mei 2018. Sebab, pada 2018 ini, diperkirakan anggaran keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 16,5 triliun.

Kompas TV BPJS Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur beberapa penyesuaian manfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com