JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam suasana pemeriksaan Irvanto Hendra Pambudi di ruang penyidikan KPK.
Rekaman tersebut akan diputar dalam persidangan terhadap terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kami sebetulnya sudah menyiapkan kamera CCTV pemeriksaan pertama dan kedua. Cuma kami belum menampilkan, karena ingin melihat kejujuran saksi," ujar jaksa M Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Irvanto Cabut Keterangan di BAP, Hakim Tawarkan Konfrontasi dengan Penyidik KPK
Dalam persidangan, Irvanto membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan, staf Fayakhun Andriadi.
Irvanto kemudian mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Padahal, dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik KPK, Irvanto mengakui menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan.
Uang itu diakui sebagai pemberian Fayakhun kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Menurut Irvan, dalam BAP, uang itu merupakan sumbangan Fayakhun untuk keperluan Rapimnas Partai Golkar.
Baca juga: Fayakhun Yakin Berikan 500.000 Dollar Singapura untuk Rapimnas Golkar Lewat Irvanto
Majelis hakim kemudian meminta jaksa menampilkan rekaman kamera pengawas dalam persidangan berikutnya.
Hakim juga meminta jaksa menghadirkan staf Fayakhun, Agus Gunawan, untuk langsung dikonfrontasi dengan saksi Irvanto.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain.