JAKARTA, KOMPAS.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mencabut keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi terhadap terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Irvanto meralat keterangannya yang sebelumnya mengakui pernah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Fayakhun Andriadi yang saat itu menjabat anggota Komisi I DPR dan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.
Saat dicecar oleh hakim terkait pencabutan BAP, Irvanto tetap berkeras menyatakan tidak pernah menerima uang.
Baca juga: Menurut Irvan, Novanto Justru Kecewa dengan Fayakhun karena Tak Muncul Beri Uang
Salah satu anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagja kemudian menawarkan, apakah Irvan bersedia dikonfrontasi dengan penyidik KPK yang memeriksanya.
"Penyidik yang memeriksa anda siapa? Apa perlu dihadirkan penyidik sebagai saksi verbal lisan?" Kata hakim Emilia.
Irvanto kemudian menyatakan bersedia jika harus dikonfrontasi dengan penyidik.
"Siap yang mulia," kata Irvan.
Anggota majelis hakim meragukan pencabutan keterangan yang dilakukan Irvanto. Sebab, Irvan membubuhkan paraf di seluruh lembar BAP. Paraf dan tanda tangan merupakan bukti bahwa terperiksa telah membenarkan dan menyetujui seluruh isi BAP.
Selain itu, kepada hakim, Irvan juga mengaku diminta membaca ulang isi BAP sebelum ditandatangani. Kemudian, Irvan mengaku tidak ada paksaan atau tekanan dari penyidik saat diperiksa dan memberikan keterangan secara bebas.
Baca juga: Fayakhun Yakin Berikan 500.000 Dollar Singapura untuk Rapimnas Golkar Lewat Irvanto
Meski dibantah oleh Irvan, Fayakhun Andriadi meyakini telah memberikan uang sebesar 500.000 dollar Singapura. Menurut Fayakhun, uang itu untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain.