Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fayakhun Yakin Berikan 500.000 Dollar Singapura untuk Rapimnas Golkar Lewat Irvanto

Kompas.com - 19/09/2018, 13:30 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi meyakini telah memberikan uang sebesar 500.000 dollar Singapura (sekitar Rp 5,4 miliar, kurs 1 dollar Singapura = Rp 10.857) kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Menurut Fayakhun, uang itu untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Hal itu dikatakan Fayakhun saat memberikan tanggapan atas keterangan saksi Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Empat Pimpinan Wilayah Partai Golkar Terima Masing-masing Rp 500 Juta dari Fayakhun

Saat bersaksi, Irvan membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari staf Fayakhun, Agus Gunawan.

"Agus sampaikan pada saya sudah serahkan kepada saksi (Irvanto). Itu saya yakini kebenarannya. Saya memang minta Agus menyerahkan pada saksi," kata Fayakhun kepada majelis hakim.

Dalam persidangan, Irvanto membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan, staf Fayakhun Andriadi.

Irvanto kemudian mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Fahmi Darmawansyah Berharap Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 12 Miliar

Padahal, dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irvanto mengakui menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan.

Uang itu diakui sebagai pemberian Fayakhun kepada Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Menurut Irvan, dalam BAP, uang itu merupakan sumbangan Fayakhun untuk keperluan Rapimnas Partai Golkar.

Baca juga: Terima Uang dari Fayakhun, Keponakan Novanto Sebut untuk Jual Beli Motor

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com