Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Kemendagri Akan Selesaikan Persoalan Pemilih Pemula

Kompas.com - 19/09/2018, 08:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyelesaikan persoalan pemilih pemula Pemilu 2019.

KPU mengklaim, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri tengah mencari jalan keluar supaya pemilih pemula yang belum mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara.

"Harus kita cari jalan keluar supaya hak pilihnya terjamin," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Saran Kemendagri agar Pemilih Pemula Bisa Mencoblos pada Pemilu 2019

Menurut data KPU, pemilih pemula yang berusia akan berusia 17 tahun pada 1 Januari-17 April sebanyak 1,2 juta. Mereka belum mendapatkan e-KTP hingga DPT ditetapkan. 

UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP baru bisa diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun.  

Sementara ketentuan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Atas persoalan tersebut, Kemendagri sempat mengusulkan supaya e-KTP bisa diganti dengan surat keterangan (suket) pemilih.

Mengenai opsi itu, kata Hasyim, justru menjadi wewenang pemerintah dalam menerbitkannya.

KPU dalam hal ini berwenang untuk mencatat nama-nama pemilih yang identitas kependudukannya belum selesai, untuk kemudian disampaikan ke pemerintah supaya dibereskan.

Baca juga: KPU Harap Penggunaan Suket untuk Pemilih Pemula Disepakati

"(Suket) itu wewenangnya pemerintah. Makanya KPU nanti membuat list daftar nama-nama pemilih yang identitas kependudukannya belum selesai atau belum beres, termasuk pemilih pemula, atau bisa jadi bukan pemilih pemula tetapi dokumen administrasi kependudukannya belum beres. Itu kan akan kita sampaikan kepada pemerintah supaya dibereskan," jelas Hasyim.

Sedangkan usulan Kemendagri supaya ketentuan soal suket pemilih diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Hasyim mengatakan, hal itu menjadi wewenang pemerintah bersama DPR dalam memutuskan.

"Undang-Undang yang memutuskan pemerintah dan DPR. Nah, sekarang carilah jalan keluar itu pemerintah dan DPR," ujar Hasyim.

"Ini harus kita cari jalan keluar supaya hak pilihnya terjamin itu urusannya KPU, tetep dijamin ada di dalam daftar pemilih," sambungnya.

Kompas TV Dengan jumlah hampir 40 persen dari total keseluruhan masyarakat Indonesia, suara generasi ini diyakini mampu menyumbang kemenangan besar bagi psangan calon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com