Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Rumuskan Parameter Kepatuhan Kementerian/Lembaga

Kompas.com - 07/09/2018, 20:33 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuat tolok ukur kepatuhan kementerian dan lembaga dalam menjalankan rekomendasi terkait hak asasi manusia. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa selama ini tingkat kepatuhan kementerian dan instansi terhadap rekomendasi dalam tahap yang menyedihkan.

Namun, ia enggan merinci jumlah rekomendasi yang dipatuhi maupun yang tidak. 

Dengan adanya parameter, kata Taufan, diharapkan bisa mengubah kebiasaan kementerian dan lembaga dalam hal mengedepankan HAM saat menjalankan pemerintahan.

"Sekarang kita sepakat untuk meningkatkan kepatuhan itu dengan membuat tolok ukur yang kita sepakati bersama," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

"Artinya, semua pihak sepakat hak asasi manusia harus menjadi salah satu acuan utama dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia," terangnya.

Nantinya draf tolok ukur tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah maupun masyarakat untuk melihat kementerian dan lembaga mana saja yang benar-benar menjalankan prinsip HAM.

Di dalamnya juga bakal diatur mekanisme terkait rewards and punishment demi menegakkan kepatuhan tersebut. Tetapi, ia mengaku hal itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

Baca juga: Tanpa Pengaduan, Komnas HAM Tak Bisa Tindaklanjuti Kasus Penolakan Gerakan #2019GantiPresiden

Hari ini Komnas HAM mengadakan diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merampungkan draf tolok ukur tersebut. Targetnya, dalam enam bulan ke depan, draf tersebut sudah harus selesai.

Turut hadir dalam diskusi tersebut yaitu, perwakilan dari Polri, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kompas TV Pernyataan Choirul ini sekaligus meminta TNI menahan pengerahan Koopsusgab untuk membantu polri menangani terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com