Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya, sejak Awal Bawaslu Tak Beri Ruang bagi Bacaleg Eks Koruptor...

Kompas.com - 07/09/2018, 09:53 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik soal keputusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan bakal calon anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi masih terus bergulir.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, keputusan Bawaslu kontradiktif dengan yang sudah dibangun dengan sejumlah pihak sebelumnya.

“Dalam pandangan saya, kesepakatan dengan banyak pihak bahwa pengesampingan atau pembatalan PKPU yang mengatur pencalonan tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai dasar dalam penyelenggaraan proses pencalonan anggota DPD, DPR, dan DPRD untuk Pemilu 2019,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).

Baca juga: 5 Alternatif yang Bisa Jadi Solusi Akhiri Polemik Bacaleg Eks Koruptor

Menurut Titi, sejak awal seharusnya Bawaslu tak memberi ruang bagi para caleg eks koruptor.

“Bawaslu semestinya sejak awal tidak membuat pernyataan yang seolah-olah memberi ruang bagi para caleg mantan napi korupsi untuk memperoleh perlindungan hak konstitusionalnya,” ujar dia.

Saat ini, lanjut Titi, sebaiknya Bawaslu menunda pembuatan putusan terkait permohonan sengketa yang diajukan para mantan napi korupsi.

“Sebab, hampir semua para mantan napi korupsi mendalilkan bahwa argumentasi mereka mengajukan permohonan sengketa karena PKPU bertentangan dengan UUD 1945, Putusan MK, dan UU Pemilu,” kata Titi.

Baca juga: Bacaleg Eks Koruptor Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Titi mengatakan, PKPU Nomor 14 dan Nomor 20 Tahun 2018 merupakan peraturan yang sah. Oleh karena itu, Bawaslu seharusnya konsisten menggunakan PKPU tersebut.

“(PKPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018) Sebagai batu uji yang utuh dan penuh untuk menilai ketepatan pembuatan keputusan oleh KPU di daerah dalam tidak meloloskan para mantan terpidana korupsi menjadi bakal caleg,” kata Titi.

Bawaslu juga diminta menghormati Peraturan KPU sebagai regulasi yang sah dan mengikat.

Polemik bacaleg eks koruptor

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018) setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: KPU Akan Minta Partai Tegakkan Pakta Integritas Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara itu, dalam kerjanya, KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 17 Bacaleg di 11 Kota Teridentifikasi Eks Koruptor

Kompas TV Hadar Nafis menganggap kualitas pemilu dapat dipengaruhi oleh adanya calon legislatif yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan PKPU.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com